http://bloggerasahan.blogspot.com

Silahkan Copy kode diatas untuk

menempelkan banner blogger asahan di blog anda..

Asahan News

01 Agustus, 2009

Blogger asahan : Blogger Indonesia Diminta Buat Kode Etik


12.21 |


Blogger asahan.
Belajar dari peristiwa saudari kita Prita Mulyasari yang saat ini masalahnya diungkit kembali walaupun beberapa waktu yang lalu diponis bebas, hendaknya kita para blogger di dalam menulis sebelum dilakukan publis kita melakukan analisa ulang dan memikirkan dampak positif dan negatif apabila di publikasikan.

Dalam hal ini untuk tidak menjadi masalah bagi kita kita harus mengetahui undang undang IT, kalau yang belum punya silahkan download disini atau bisa juga disini
Disamping itu pula Direktur Jenderal Apilkasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Cahyana Akhmadjayadi meminta, pengguna blog (blogger) di Indonesia membuat kode etik yang bisa melindungi mereka dari kemungkinan tuntutan hukum.

Penyampaian ini didapat dari berita antarajatim.com selengkapnya :

Blogger Indonesia Diminta Buat Kode Etik

Jakarta - Direktur Jenderal Apilkasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Cahyana Akhmadjayadi meminta, pengguna blog (blogger) di Indonesia membuat kode etik yang bisa melindungi mereka dari kemungkinan tuntutan hukum.

"Para blogger memiliki kebebasan menulis pendapat dan pandangannya di dalam blognya, tetapi harus tetap bertanggung jawab, jangan sampai tulisan tersebut kemudian dijerat oleh pasal tertentu dari sebuah undang-undang," kata Cahyana Akhmadjayadi, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kode etik ini sangat penting bagi para blogger di Indonesia untuk mengetahui etika dan tata cara mengisi konten di blog mana yang boleh dan mana yang tidak boleh serta bisa melindungi para blogger dari kemungkinan tuntutan hukum.

Permintaan membuat kode etik kepada para blogger, kata dia, setelah berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum berdasarkan pengalaman dari kasus Prita Muliasari.

Masukan dari pakar hukum, kata dia, wartawan meliput dan menulis berita bebas dari tuntutan hukum karena dilindungi oleh undang-undang dan kode etik, sejauh berita yang ditulisnya faktual dan sesuai kode etik.

Para blogger di Indonesia, kata dia, sudah ada undang-undang (UU) yang melindungi yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, belum ada kode etik yang mengatur bagaimana etika menulis di blog. Apa yang boleh ditulis dan apa yang tidak boleh ditulis.

"Menulis diblog itu bebas, tetapi kebebasan tersebut tetap harus bertanggung jawab dan ada batasnya, jangan sampai menabrak hak azasi orang lain," katanya.

Ia mencontohkan Pasal 27 dari UU ITE tersebut, yakni mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Blogger yang memanfaatkan blognya dengan mengisi konten pornografi juga bisa dijerat dengan Pasal 27 mengenai perbuatan tidak senonoh.

Ia berharap dengan diterbitkannya kode etik maka hal-hal yang tidak sesuai dengan etika tidak perlu ditulis diblog.

Seorang blogger Indonesia, Enda Nasution mengatakan, lebih baik membuat semacam lembaga advokasi hukum yang bisa memberikan panduan dan rambu-rambu hukum kepada para blogger untuk menghindari kemungkinan tuntutan hukum.

Data dari Depkominfo, pada tahun 2009 ada sekitar satu juta blogger di antara 25 juta pengguna internet di Indonesia.
sumber : antarajatim.com


You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar dengan berbahasa indonesia yang benar
Untuk cara berkomentar lebih mudah :
klik dropdown Komentar sebagai : pilih name/url
trimakasih atas komentar anda