Blogger Asahan
Buat para blogger asahan yang saat ini ditimpa masalah yang berkenaan dengan hubungan dengan kepemerintahan Ombudsman asahan siap membantu
Ombudsman Asahan menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan umum yang buruk dari aparat Pemerintah Daerah [Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan], Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dll. Misalnya:
1.Keluhan atas pelayanan pembuatan KTP, Surat Nikah, Pendaftaran Sekolah, Sertifikat Tanah, IMB,
PBB, Ijin Usaha, Ijin Gangguan (HO),
2.Keluhan terhadap proses pelayanan umum di Kepolisian, seperti penanganan laporan yang
ditunda-tunda, dimintai uang, diperlakukan tidak patut, pengurusan SIM/STNK, KKN, dsb 3.
3.Keluhan terhadap proses pelayanan umum di Kejaksaan, seperti KKN, Perlakuan tidak patut, dsb.
4.Keluhan terhadap proses pelayanan umum di Pengadilan, seperti pendaftaran perkara dipersulit,
dimintai uang, KKN, dsb.
5.Dll
Info lebih lanjut hubungi:
0623-347983, 08126562376
Atau Kirim Laporan Tertulis ke:
Ombudsman Daerah Asahan
Jln. Jend. Ahmad Yani No. 27, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara
Ombudsman Republik Indonesia
Jln. Adityawarman No. 43, Kebayoran baru, Jakarta Selatan
Semua pelayanan Ombudsman Asahan diberikan secara GRATIS dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Untuk menjaga keamanan, Ombudsman Asahan juga dapat merahasiakan identitas Pelapor.
sumber : ombudsman asahan
You Might Also Like :
7 komentar:
Salam kenal. Makasih infonya, suatu kegiatan yang mulia, semoga berjalan lancar dan sukses. Kalau ada waktu silahkan berkunjung ke: OBYEKTIF.COM trims atensinya.
Salam kompak:
obyektif Cyber Magazine
(obyektif.com)
sukses gan! ditunggu next artikel ya
trim's gan artikelnya sangat membantu sekali,
mantab
trim's artikelnya sangat membantu sekali, kompor gas !!!
Thanks gan ^^
Thanks infonya gan..
Posting Komentar
Berikan komentar dengan berbahasa indonesia yang benar
Untuk cara berkomentar lebih mudah :
klik dropdown Komentar sebagai : pilih name/url
trimakasih atas komentar anda